HAKEKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
1. Sifat dan
Hakekat Negara
Bangsa dan Negara merupakan dua hal yang saling
terkait karena Negara dapat terbentuk oleh adanya manusia yang membentuk
bangsa. Hakikat berdirinya suatu Negara, sangat penting artinya bagi rakyat
untuk membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya, sifat dan
hakikat Negara mencakup hal-hal berikut:
Negara Bersifat
Memaksa, artinya, Negara mempunyai
kekuatan fisik secara legal. Alat untuk itu adalah polisi, tentara dan alat
hukum lainnya.
Negara
Bersifat Monopoli, artinya Negara
menetapkan tujuan bersama masyarakat, misalnya Negara dapat mengatakan bahwa
aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan
dengan tujuan masyarakat.
Negara
Bersifat Mencakup Semua, artinya segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
2. Asal Mula
Terjadinya Negara
A.
Menurut Pendekatan
Teoritis
Teori Ketuhanan,
teori yang didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas
kehendak Tuhan.
Teori Perjanjian Masyarakat, Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat.
Semua warga Negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk
mendirikan suatu organisasiyang bias melindungi dan menjamin kelangsungan hidup
bersama.
Teori Kekuasaan,
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan orang yang
paling kuat dan berkuasa.
Teori Hukum Alam, hukum alam bukan buatan Negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku
disetiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
B.
Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya Negara
berdasarkan pertumbuhan primer:
Fase Genootschaft, kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang
luas menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu ( suku ), yang dipimpin oleh
Kepala Suku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar