Hakekat Negara Dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan


HAKEKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN



1.      Sifat dan Hakekat Negara
Bangsa dan Negara merupakan dua hal yang saling terkait karena Negara dapat terbentuk oleh adanya manusia yang membentuk bangsa. Hakikat berdirinya suatu Negara, sangat penting artinya bagi rakyat untuk membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya, sifat dan hakikat Negara mencakup hal-hal berikut:
Negara Bersifat Memaksa, artinya, Negara mempunyai kekuatan fisik secara legal. Alat untuk itu adalah polisi, tentara dan alat hukum lainnya.
Negara Bersifat Monopoli, artinya Negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Negara Bersifat Mencakup Semua, artinya segala peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
2.      Asal Mula Terjadinya Negara
A.     Menurut Pendekatan Teoritis
Teori Ketuhanan, teori yang didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan.
Teori Perjanjian Masyarakat, Negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga Negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasiyang bias melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Teori Kekuasaan, Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat dan berkuasa.
Teori Hukum Alam, hukum alam bukan buatan Negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku disetiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.

B.     Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya Negara berdasarkan pertumbuhan primer:
Fase Genootschaft, kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu ( suku ), yang dipimpin oleh Kepala Suku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar